Jumat, 28 Oktober 2011

Industri Manufaktur Didorong Mendapat Sertifikat TKDN

Industri manufaktur di Provinsi Kalimantan Timur didorong agar segera mendapatkan sertifikat/tanda sah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikat itu merupakan salah satu syarat yang diperlukan, dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

"Baru satu perusahaan di Kaltim yang sudah memiliki sertifikat itu, namun beberapa dalam proses. Sertifikat TDKN ini baru dijalankan di Kaltim tahun ini," ujar Satrio Adji, Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Selasa (13/9/2011).


Tingginya pemakaian barang impor di Indonesia mengakibatkan rendahnya kinerja industri nasional. Persaingan barang produksi dalam negeri tambah ketat, setelah diberlakukan kerja sama internasional perdagangan bebas yang bersifat regional tahun lalu.

Pemerintah pun membuat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memaksimalkan pemakaian produk dalam negeri.

Sasarannya yakni meningkatkan daya saing melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Untuk mengotimalkan P3DN itu, Kementerian Perindustrian menjalankan program verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi industri manufaktur.

Terdapat 21 kelompok barang produksi yang dapat diverifikasi seperti peralatan elektronika, logam dan barang logam, mesin dan peralatan pertambangan, hingga pakaian.

Pemerintah memberi wewenang kepada PT Sucofindo untuk melakukan verifikasi TKDN. Sertifkat TDKN, selain menjadi syaarat dalam pengadaan barang jasa, juga akan dimasukkan website pemerintah dan masuk dalam Buku Daftar Inventaris produk Dalam Negeri.


Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/09/13/20102921/Industri.Manufaktur.Didorong.Mendapat.Sertifikat.TKDN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar